Pelimpahan Berkas Perkara Tahap 2 atau P21 atas nama Adolof Nauw, Yance Kambuaya & Alex Bless, tersangka dugaan tindak pidana makar yang sebelumnya melakukan peringatan hari Kemerdekaan West Papua pada tanggal 27 November 2022 di Terminal Pasar Wosi Manokwari, dalam pelimpahan berkas perkara tahap 2 hari berkas telah dinyatakan lengkap & akan dilimpahkan untuk di sidangkan pada Pengadilan Negeri Makasar berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 372/KMA/SK/XII/2022, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Makasar untuk memeriksa & memutus perkara pidana atas nama Adolof Nauw dan kawan-kawan.
Terhadap pemindahan tersebut Penasihat hukum telah mengajukan Surat Penolakan dan jika penolakan tersebut tidak diindahkan maka selaku Penasehat Hukum akan melakukan konsolidasi penggalangan dana terbuka kepada publik guna membiayai proses persidangan yang akan berlangsung di Makasar karena Adolof Nauw dan Kawan-kawan adalah warga tidak mampu serta kami selaku Kuasa Hukum dari LBH Kaki Abu adalah Pengacara Publik yang bekerja memberikan bantuan hukum secara gratis, dengan adanya pemindahan persidangan ini akan sangat tidak berimbang oleh karena JPU yang difasilitasi oleh negara melakukan penuntutan kepada warga yang tidak mampu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *