Arogansi yang ditunjukan oleh pihak kepolisian Sorong kota dalam membubarkan aksi peringatan hari HAM sedunia pada tanggal 10 Desember hari ini yang dilakukan oleh Organisasi KNPB serta para aktivis HAM di depan perempatan lampu merah Elin sejak pagi tadi di Sorong sangat disayangkan, hal ini menunjukan betapa buruknya penghormatan pihak kepolisian Sorong kota terhadap Hak Asasi Manusia. Indonesia merupakan Negara pihak yang telah meratifikasi konvenan internasional ( hukum internasional ), Sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama dan tak terpisahkan dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.  Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.

Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Indonesia merupakan Negara Para Pihak yang telah sepakat menetapkan sebuah kovenan yang disebut dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik yang ditetapkan pada 16 Desember 1966

Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi konvenan ini ( ICCPR ) pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan dalam UUD 1945 negara Republik Indonesia pasal 28E ayat 3, UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Leonardo Ijie selaku direktur LBH Kaki Abu yang berkonsentrasi atas penegakan HAM mempertanyakan alasan Pembubaran aksi hari ini yang dilakukan oleh Pihak Polres Sorong Kota, kami akan mempertanyakan tindakan Polres Sorong Kota hari ini melalui Proses hukum serta mekanisme yang ada Karena Negara Indonesia sendiri merupakan Negara pihak yang wajib mempertanggung jawabkan penghormatan terhadap HAM kepada komunitas internasional dan domestik sesuai dasar hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *