Suarakakiabu,com. Sorong 16/11/2022 bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Sorong, sidang lanjutan Terdakwa ABRAHAM FATEMTE dengan agenda pemeriksaan Saksi.
ABRAHAM FATEMTE diduga kuat adalah Korban Penangkapan bertarget dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat pada tanggal 02 September 2021.
Sidang di Pimpin Oleh LUTFI TOMU, SH selaku Hakim Ketua di dampingi oleh BERNADUS PAPENDANG, SH dan RIVAI RASYID TUKUBOYA, SH selaku Hakim Anggota
EKO NURYANTO, SH Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 1 orang saksi dari Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dari keterangan Saksi tersebut Terdakwa membantah keterangan dari Saksi dengan meyatakan bahwa pada saat penangkapan Polisi tidak menunjukan Surat Tugas, Surat Penangkapan maupun Daftar Pencarian Orang.
GUSTAF KAWER. SH, MH selaku Kuasa Hukum menjelaskan bahwa “kalo kita memeriksa Saksi Polisi yang melakukan penangkapan dalam pembuktian saya pikir ini menunjukan bahwa Saksi kurang dalam pembuktian. Polisi yang sebenarnya tugasnya melakukan Penangkapan, Penahanan dia dimunculkan dalam persidangan dan sama sekali dia tidak tau soal kejadian baik peristiwa penyerangan tanggal 02/09/2021 maupun rapat-rapat sebelum penyerangan tanggal 28/08/2021 maupun 01/09/2021.
Gustaf Kawer SH, MH melanjutkan “Saksi dari Kita seperti yang saya jelaskan bahwa data dari kita yang bersangkutan itu ada di Tual kita akan buktikan pada Bulan Maret 2021 sampai Bulan Desember 2021. Kalo tidak terbukti konsekuensi kita harapkan Hakim memutuskan yang bersangkutan bebas, karena itu keadilan yang kita harapkan buat Abraham Fatemte dalam persidangan ini”
sidang kembali akan digelar pada Hari Selasa 22/11/2022 dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli.