Suarakakiabu,com. Sorong 17 November 2022 bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Sorong, sidang lanjutan Terdakwa MELKIAS KY dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
MELKIAS KY diduga kuat adalah Korban Penangkapan bertarget dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat pada tanggal 02 September 2021.
Sidang di Pimpin Oleh HATIJAH AVERIEN PADUWI, S.H. selaku Hakim Ketua di dampingi oleh LUTFI TOMU, SH dan RIVAI RASYID TUKUBOYA, SH selaku Hakim Anggota
EKO NURYANTO, SH Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang Saksi Mahkota. Melkias Ky saat menanggapi keterangan ke 2 orang Saksi Mahkota tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor.
2 orang Saksi Mahkota mencabut Keterangan di BAP di Polres Sorong Selatan, karena pada saat BAP mereka di Paksa, disiksa serta di setrum. Serta mencabut juga BAP di Makasar, karna mereka di Paksa dan diancam “KALAU TIDAK MENGAKU SEPERTI CERITA AWAL NANTI DIPINDAHKAN KE NUSAKAMBANGAN”
GUSTAF KAWER. SH, MH Menjelaskan “Saksi Mahkota (Maikel Yaam dan Robianus Yaam) menjelaskan bahwa saat mereka di BAP itu mereka dipaksa, disiksa dan disetrum itu yang mereka membuat keterangan bahwa Melkias Ky terlibat dalam rapat maupun penyerangan Pos Koramil Kisor. Dalam pemeriksaan tadi mereka mencabut BAP itu dan mereka megaku tidak terlibat dalam Penyerangan Pos Koramil Kisor. Kemudian waktu BAP di Makasar juga Saksi Mahkota di paksa dan diancam KALAU TIDAK MENGAKU SEPERTI CERITA AWAL NANTI DIPINDAHKAN KE NUSAKAMBANGAN”
GUSTAF KAWER. SH, MH sangat prihatin dengan proses hukum dari Terdakwa, menurutnya “Dari Proses pembuktian beberapa hari ini, saya mau katakan bahwa sebernya Terdakwa di tangkap kemudian di proses hukum hingga sidang merupakan hasil dari rekayasa yang menunjukan wajah hukum kita yang sangat buruk, bagaimana saksi diperiksa dengan cara-cara paksaan dan kekerasan”
sidang kembali akan digelar pada Hari Selasa 22/11/2022 dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli.