Suarakakiabu,com. Sorong 15 November 2022 bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Sorong, sidang lanjutan Terdakwa MELKIAS KY dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
MELKIAS KY diduga kuat adalah Korban Penangkapan bertarget dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat pada tanggal 02 September 2021.
sidang di Pimpin oleh HATIJAH AVERIEN PADUWI. SH selaku Hakim Ketua didampingi oleh LUTFI TOMU. SH dan RIVAI RASYID TUKUBOYA. SH selaku Hakim Anggota
EKO NURYANTO, SH Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi. Melkias Ky saat menanggapi keterangan ke 2 orang Saksi tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus penyeerangan Pos Koramil Kisor.
GUSTAF KAWER. SH, MH menyatakan “Saksi 5 orang yang sudah diperiksa di tambah 2 orang saksi (Edmond an Juliano) yang diperiksa hari ini belum mengarah ke keterlibatan Terdakwa. Yang kita dapatkan justru perilaku terdakwa yang baik di masyarakat, misalnya dia terlibat dalam bemain voli kehidupan sehari-hari disana tapi soal penyerangan sama sekali mereka tidak tahu keterlibatanya. Ini yang nanti kita Pengacara buktikan lewat Saksi Meringankan, saya sekali lagi menjelaskan bahwa dari data yang kami dapat dari Terdakwa langsung dan keluarganya dia sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan penyerangan tersebut, dia sedang mempersiapkan keluarga ada yang membayar maskawin ditanggal 27 Agustus 2021 hingga awal pada januari 2022 sama sekali dia tidak berada di lokasi tersebut”
GUSTAF KAWER. SH, MH menambahkan “Dia sendiri jelaskan begitu ditangkap dia diperlakukan dengan cara-cara kekerasan dalam penyelidikan dan akhirnya BAP berubah, nanti kita lihat pemeriksaan nanti kalo memang tidak terlibat konsekuensinya harus dicabut hal itu yang kita Pengacara dari PAHAM dan LBH Kaki Abu sedang persiapkan untuk pembuktian”
Sidang kembali akan digelar pada Hari Kamis 17/11/2022 dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli.