Suarakakiabu,com. Sorong  14 November 2022 bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Sorong, sidang lanjutan Terdakwa Abraham Fatemte dengan agenda pemeriksaan Saksi.

ABRAHAM FATEMTE diduga kuat adalah Korban Penangkapan bertarget dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat pada tanggal 02 September 2021,

Sidang di Pimpin Oleh LUTFI TOMU, SH selaku Hakim Ketua di dampingi oleh BERNADUS PAPENDANG, SH dan RIVAI RASYID TUKUBOYA, SH selaku Hakim Anggota

EKO NURYANTO, SH  jaksa penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi. Dari keterangan ke 5 orang Saksi tersebut Terdakwa membantah keseluruhan keterangan dari Saksi

GUSTAF KAWER. SH, MH selaku Kuasa Hukum menjelaskan bahwa “Dari 5 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut Umum, 2 orang Saksi (Juliono dan Catur) tidak mempunyai kekuatan pembuktian, karena saksi tidak tahu keterlibatan Terdakwa di lapangan. Sedangkan saksi yang lain (Edmon dan Catur) menjelaskan soal keterlibatan Terdakwa tapi saksi mejelaskan melihat di lapangan voli, bermain voli tapi namanya Saksi tidak tahu. Nanti kenal itu datanya di serahkan oleh Penyidik. Kemudian Saat di lokasi saksi (Edmon) menerangkan bahwa Terdakwa ada di lokasi tapi kemudian Saksi tidak lihat jelas keterlibatan Terdakwa, yang aneh lagi Saksi yang memegang senjata dalam keadaan bahaya tidak melakukan penembakan terhadap Terdakwa, ini yang kita nilai kontradiksi dan itu janggal”.  

GUSTAF KAWER. SH, MH menambahkan “nanti kita uji dengan keterangan saksi meringankan dan dari data yang kita punya dari BAP saksi dari keluarga menerangkan bahwa Terdakwa saat kejadian berada di Tual hingga bulan Desember”

Sidang kembali akan digelar pada Hari Rabu 16/11/2022 dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *